Postingan

Menampilkan postingan dengan label HUKUM

native banner

Ramai-ramai Koruptor Bebas Bersyarat, ini Penjelasannya

Gambar
 PERISTIWA | Kamis, 8 September 2022 19:04:16 Reporter : Syifa Hanifah Cekcok.com - Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas dari penjara pada hari Selasa, 6 September 2022 kemarin. Para koruptor itu menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ke-23 nama itu, di antaranya, Pinangki Sirna Malasari bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Bersamaan dengannya ada mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Selain itu, ada juga Patrialis Akbar, Zumi Zola Zulkifli, serta Suryadharma Ali yang bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Lantas, apa yang dimaksud bebas bersyarat? Hal-hal apa saja yang harus dipenuhi narapidana untuk bebas bersyarat? Berikut ulasannya: Merujuk Pasal 1 ayat 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah dite